Tugas Pokok dan Fungsi

By Tim Penggerak PKK Kab Solok 31 Jul 2018, 10:29:45 WIB

Tugas dan Fungsi

TP PKK Kabupaten/Kota

  1. Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VIII PKK dan Rakerda sesuai dengan 10 Program Pokok PKK.
  2. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wakikota melalui SKPD yang membidangi urusan Pembina Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokomen perencanaan Pembangunan pada Pemerintah daerah kabupaten/kota.
  3. Memerikan petunjuk, bimbingan Pembina dalam pelaksanaan program- program PKK kepada TP PKK Kecamatan.
  4. Melakukan supervise, monitoring, evaluasi dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Kecamatan dalam pelaksanaan program .
  5. Melaksanakan tertib administrasi sesuatu dengan ketentuan.
  6. Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan Kinerja TP PKK.
  7. Menerima, mengolah dan mengirimkan Laporan Tahunan dan Laporan Khusus kepada Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota setempat dan Ketua TP PKK Provinsi.
  8. Mengadakan Konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Kabupaten/Kota.
  9. Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dari instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga donor dari dalam dan luar negeri, LSM, dunia usaha, sesuai dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan.